Pencuri Sapi Ditangkap Kurang dari 7 Jam oleh Tekab 308 Polsek Kalianda
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan satu ekor sapi jantan di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda.
Pelaku berinisial IS (44), warga Desa Taman Agung, ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian pada Jumat pagi, 20 Juni 2025.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku IS diamankan kurang dari tujuh jam setelah korban melapor.
"Dari rumah pelaku, kami temukan barang bukti satu ekor sapi milik korban," kata Sulyadi saat dikonfirmasi pada Jumat malam.
Kejadian bermula saat korban, Zaeni (54), seorang petani asal Desa Munjuk Sampurna, menyadari sapi jantan miliknya hilang dari kandang sekitar pukul 04.00 WIB.
Sapi jenis metal berwarna merah itu berada di kandang belakang rumah korban yang tidak berpintu. Pelaku diduga masuk dan melepas tali tambang pengikat sapi, lalu menariknya keluar kandang tanpa sepengetahuan korban.
Mengetahui sapinya raib, korban segera melapor ke Polsek Kalianda. Sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kalianda bersama Unit Reskrim dan Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.