Pencuri Sapi Ditangkap Kurang dari 7 Jam oleh Tekab 308 Polsek Kalianda

Tim Tekab 308 Polsek Kalianda ungkap kasus pencurian sapi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan satu ekor sapi jantan di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda. 

img_title Gasak Kulkas Bekas di Teras Rumah Warga, Tiga Pria Diringkus Polsek Tanjung Bintang

Pelaku berinisial IS (44), warga Desa Taman Agung, ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian pada Jumat pagi, 20 Juni 2025.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku IS diamankan kurang dari tujuh jam setelah korban melapor. 

img_title Aksi Kejar-kejaran di Pesisir Barat: Polisi Hentikan Travel, Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Vila

"Dari rumah pelaku, kami temukan barang bukti satu ekor sapi milik korban," kata Sulyadi saat dikonfirmasi pada Jumat malam.

Kejadian bermula saat korban, Zaeni (54), seorang petani asal Desa Munjuk Sampurna, menyadari sapi jantan miliknya hilang dari kandang sekitar pukul 04.00 WIB. 

img_title Jejak Ceceran Oli Bongkar Pencurian Trafo PLN Rp75 Juta di Kompleks Pemkab Tulang Bawang, Tiga Pelaku Diringkus

Sapi jenis metal berwarna merah itu berada di kandang belakang rumah korban yang tidak berpintu. Pelaku diduga masuk dan melepas tali tambang pengikat sapi, lalu menariknya keluar kandang tanpa sepengetahuan korban.

Mengetahui sapinya raib, korban segera melapor ke Polsek Kalianda. Sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Kalianda bersama Unit Reskrim dan Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. 

Berbekal informasi warga dan hasil pengembangan, petugas segera menggerebek rumah pelaku IS di Dusun Kampung Sawah, Desa Taman Agung, pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dari penggerebekan tersebut, satu ekor sapi jantan warna merah berhasil diamankan di belakang rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sapi milik korban," ungkap Iptu Sulyadi.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi menyita barang bukti berupa satu ekor sapi jantan jenis metal berusia sekitar satu tahun yang ditaksir senilai Rp12 juta. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

"Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur," tegas Kapolsek.(Dji)