Tunggakan Pajak Kendaraan di Lampung Utara Capai Rp 73 Miliar, Operasi Gabungan Siap Digelar

Rapat pembahasan razia kendaraan penunggak pajak.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Utara, Lampung – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Utara tercatat mencapai angka mengkhawatirkan, yakni sekitar Rp 73 miliar. 

img_title PNBP Visa Imigrasi Melejit Tembus Rp2,81 Triliun di Semester I 2026, Meski Diterpa Ketidakpastian Ekonomi Global

Menyikapi hal ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan menggelar operasi gabungan di sejumlah titik jalan raya guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Utara, Desyadi, mengimbau seluruh pemilik kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang belum melunasi kewajiban pajaknya untuk segera melakukan pembayaran.

img_title Kembali Raih WTP, Pemkab Pesisir Barat Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

"Saya mengajak masyarakat Lampung Utara agar segera melunasi pajak kendaraannya. Pajak ini penting karena menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan," tegas Desyadi, pada Jumat (20/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pajak kendaraan merupakan salah satu sektor penting dalam penguatan keuangan daerah melalui mekanisme opsen BBNKB.

img_title Kunci Tertinggal di Mobil, Gran Max Ekspedisi di Padang Ratu Diembat Maling Lalu Ditinggal di Kebun

Dalam waktu dekat, tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polres Lampung Utara, Jasa Raharja, UPT Samsat Provinsi Lampung, dan BPPRD akan menggelar razia kendaraan bermotor di beberapa lokasi strategis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Operasi ini bukan sekadar penindakan, tapi juga upaya edukasi agar masyarakat sadar akan kewajibannya. Kami juga akan menyiapkan layanan Samsat Keliling di lokasi razia untuk memudahkan pembayaran di tempat," jelas Desyadi.

Ia menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang ditemukan belum membayar pajak dan menolak membayar di tempat, maka kendaraannya akan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Desyadi juga mengingatkan bahwa saat ini pemerintah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada 31 Juli 2025. 

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai denda.

"Sekali lagi kami tegaskan, ini demi kemajuan dan pembangunan Lampung Utara. Mari kita tingkatkan kesadaran bersama untuk membayar pajak tepat waktu," tutupnya. (*)