Nekad Rampok Teman Sma, Pria di Bandar Lampung Diciduk Polisi
- Lampung.viva
Korban yang tak menyangka akan diperlakukan demikian, berusaha melakukan perlawanan dengan melompat keluar dari dalam mobil.
Setelah berhasil melarikan diri, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian Sektor Tanjung Senang Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perampokan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi perhiasan berupa gelang dan kalung emas milik korban, ponsel genggam korban yang dirampas oleh tersangka, serta satu unit mobil yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.
Kini, tersangka Iwan Nurhakim harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (*)