Nekad Rampok Teman Sma, Pria di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Pria ditangkap polisi melakukan perampokan terhadap teman wanitanya
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Seorang pria di Bandar Lampung, Lampung, berinisial Iwan Nurhakim (38), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan perampokan terhadap teman wanitanya sendiri. 

Polisi Ringkus Dua Komplotan Curanmor di Bandar Lampung, Satu Pelaku Ternyata Mahasiswa

 

Dalam aksinya tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dan merampas perhiasan emas serta ponsel genggam milik korban. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian nahas itu kepada pihak kepolisian.

Tersungkur Pertahankan Motor, Mutia Jadi Korban Perampokan Brutal di Tanjung Senang

 

Tersangka Iwan Nurhakim hanya bisa pasrah saat digelandang oleh petugas kepolisian pada Sabtu siang (10/5/2025). Ia ditangkap atas perbuatan kejinya melakukan perampokan terhadap seorang wanita yang ternyata adalah teman sekolahnya di masa lalu.

Ejekan Berujung Maut: Kakek di Lampung Tengah Tewas Dibacok Tetangganya

 

Menurut Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamim, peristiwa perampokan tersebut berawal ketika korban meminta tolong kepada tersangka untuk diantarkan melihat lokasi bidang tanah yang rencananya akan dibeli di kawasan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

 

Keduanya kemudian pergi menuju lokasi yang dimaksud dengan menggunakan mobil milik tersangka.

 

Namun, setibanya di lokasi yang sepi, tersangka secara tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul bagian kepala korban berulang kali.

 

Tak hanya itu, tersangka juga merampas barang-barang berharga milik korban, berupa perhiasan emas dan sebuah ponsel genggam.

 

Korban yang tak menyangka akan diperlakukan demikian, berusaha melakukan perlawanan dengan melompat keluar dari dalam mobil.

 

Setelah berhasil melarikan diri, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian Sektor Tanjung Senang Bandar Lampung.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perampokan tersebut.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi perhiasan berupa gelang dan kalung emas milik korban, ponsel genggam korban yang dirampas oleh tersangka, serta satu unit mobil yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.

 

Kini, tersangka Iwan Nurhakim harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (*)