Pakar Hukum Harap Putusan Kasus TNI Tembak Polisi Tak Melenceng dari Substansi Hukum
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Kasus penembakan tiga anggota polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, akan segera disidangkan.
Dua orang berinisial YHL dan B telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang untuk diteliti sebelum disidangkan di Pengadilan Militer Palembang secara terbuka.
Menanggapi perkembangan ini, pakar hukum pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono, menyatakan bahwa jalur hukum dalam kasus ini sudah tepat dan sesuai dengan prosedur militer.
Ia mengapresiasi proses hukum yang telah dilakukan oleh Polisi Militer, termasuk pelimpahan berkas dari Polda Lampung ke Denpom II/3 Sriwijaya dan selanjutnya ke Oditur Militer.
“Proses hukum yang dijalankan sudah sesuai. Polisi militer menyidik, oditur menerima dan meneliti, lalu perkara diajukan ke pengadilan militer. Ini merupakan jalur yang benar,” kata Bambang, baru-baru ini.Selasa (10/6/2025)
Menurutnya, sidang di pengadilan militer memang harus digelar di Palembang karena Lampung belum memiliki pengadilan militer.
Ia juga menjelaskan bahwa substansi perkara ini bukan hanya soal pelanggaran disiplin militer, tetapi sudah masuk ke ranah pidana yang serius.
“Yang akan disidangkan nanti menyangkut apakah tindakan pelaku masuk kategori pembunuhan berencana dan penyelenggaraan perjudian ilegal. Ini harus diuji di pengadilan secara objektif,” jelas Bambang.
Ia juga menyinggung soal kemungkinan adanya perbuatan berlanjut dalam perkara ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP.
Dalam konteks ini, jika pelaku tidak hanya melakukan penembakan tetapi juga terlibat menyediakan tempat judi, maka dua perbuatan tersebut saling berkaitan dan dapat digolongkan sebagai satu rangkaian tindak pidana.
“Kalau ada perbuatan berlanjut, seperti menyediakan tempat judi dan menembak, maka sanksi pidananya akan menggunakan sistem absorpsi, yakni memilih ancaman hukuman terberat dari perbuatan yang dilakukan,” tambahnya.
Sebagai akademisi, Bambang berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara adil dan tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku.
Tidak perlu lagi di permasalahkan adanya indikasi setoran dan lain-lain yang jauh melenceng dari unsur pembunuhan itu.