Buron Penganiayaan Anak di Bawah Umur Dicokok Kejari Lampung Utara Setelah 3 Tahun Bersembunyi
- Istimewa
Lampung Utara, Lampung – Setelah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang buronan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka, Adi Iskandar (36), warga Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, dicokok tim gabungan Kejari dan personel Kodim 0412 di kediamannya tanpa perlawanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, yang didampingi Kasi Pidum Hery Susanto, menjelaskan bahwa Adi Iskandar telah mengabaikan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) sejak 2021.
"Putusan kasasi telah menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, namun yang bersangkutan tidak menjalani dan justru menghilang. Upaya persuasif telah kami lakukan, namun tak diindahkan," ujar Ready.
Kasus penganiayaan yang menjerat Adi bermula dari proses hukum di Pengadilan Negeri Kotabumi. Vonis awal menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Setelah banding dan kasasi, Mahkamah Agung memutuskan hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan tetap satu tahun. Namun, putusan tersebut tidak pernah dijalankan oleh terdakwa.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Kejari Lampung Utara dalam menindak buronan. Meski begitu, masih terdapat tiga DPO lainnya yang tengah diburu, seluruhnya terkait perkara pidana umum.