Divonis 3 Tahun, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Banding
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Joko Waskito Suryanto, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576,4 juta.
Hakim Ketua Aria Veronica dalam sidang putusan menyampaikan, "Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim, Jumat (10/1/2025).
Dalam persidangan, terdakwa didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu diwakili oleh Kasi Pidsus Lutfi Fresly, Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, dan Reyhan Akbar.
Putusan Pengadilan
Hakim memutuskan bahwa Joko Waskito Suryanto melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain vonis tiga tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp326,4 juta.
"Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan, harta benda terdakwa akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara," tegas Hakim Aria Veronica.
Sementara itu, barang bukti berupa uang titipan sebesar Rp250 juta dari saksi Retno, wajib pajak terkait, dirampas untuk negara guna mengurangi kerugian keuangan negara.
Pernyataan Penasihat Hukum
Penasihat hukum terdakwa, Bambang Joko, menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding.
"Ini sangat mengecewakan. Mohon maaf, majelis hakim belum melihat peraturan perundang-undangan secara komprehensif," ujarnya.
Ia berargumen bahwa diskon pajak sebesar 40 persen yang diberikan terdakwa telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2022.
Menurutnya, peraturan tersebut memberikan potongan pajak bagi tanah dengan luas lebih dari 1.000 meter persegi.
"Wajib pajak ini hanya mengurus BPHTB untuk warisan orang tuanya, bukan mengajukan penurunan pajak. Diskon 40 persen adalah hal yang sudah diatur dalam Perbup, sehingga tidak ada pelanggaran," pungkas Bambang. (*)