Eksekusi Lahan PTPN di Desa Sidosari Natar Berlangsung Dramatis
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Putusan inkracht Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terhadap lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan yang digugat oleh LSM Pelita (Maskamdani cs.) resmi dieksekusi.
Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, memastikan proses penertiban dan pengosongan lahan berjalan sesuai hukum, dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
“Hari ini, pelaksanaan penertiban dan pengosongan lahan HGU No. 16 Tahun 1997 dilanjutkan sebagai tindak lanjut dari eksekusi riil yang telah diputuskan pada 31 Desember 2024. Lahan negara yang dikelola PTPN I Regional 7 kembali menjadi milik negara secara utuh dan akan digunakan sesuai amanat negara. Kami pastikan dalam beberapa hari ini akan selesai,” ujar Tuhu Bangun, Senin (13/1/2025).
Meski demikian, ia mengakui masih ada polemik dari sejumlah oknum yang menolak proses hukum tersebut. Narasi negatif yang disebarkan dianggap sebagai upaya inkonstitusional dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kasus ini sudah bersih dan terang benderang. Proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung telah clean and clear. Yang masih bertahan justru adalah oknum yang paham hukum, sedangkan banyak okupan awam sudah sukarela menyerahkan lahan,” jelasnya.
Kronologi Kasus