Menguak Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran terkait dana Participating Interest (PI) sebesar USD 17,268,000 di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dana yang berasal dari aktivitas pengeboran minyak ini seharusnya digunakan untuk kepentingan energi di Lampung, namun kini muncul indikasi kuat adanya penyalahgunaan.
Dana tersebut disalurkan melalui Pertamina Hulu Energi dan kemudian diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Bersama (PT LEB), BUMD yang dibentuk khusus untuk mengelola dana PI.
Namun, alih-alih mendukung pembangunan, dugaan korupsi muncul dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran masyarakat.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat konferensi pers pada Kamis, 31 Oktober 2024 menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat tindak pidana.
Langkah tersebut diperkuat dengan penggeledahan di Kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan enam lokasi lainnya yang terletak di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.