LBH Al-Bantani Laporkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto ke Polda Lampung

LBH Al-Bantani melaporkan Nanang Ermanto ke Polda Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani resmi melaporkan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, ke Polda Lampung pada Senin (17/2/2025). 

Bendahara BUMD Lampung Selatan Maju Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp517 Juta

Laporan ini terkait dugaan keterlibatan Nanang dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan terpidana Akbar Bintang Putranto.

Dalam laporannya, LBH Al-Bantani menyertakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus penipuan tersebut. 

Waspada! Akun WhatsApp Palsu Catut Nama Kajari Bandar Lampung untuk Penipuan

Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain selain Akbar Bintang Putranto.

Pada Senin (17/2/2025), pengacara LBH Al-Bantani, Dr. Januari M Nasir, S.H., M.H., didampingi Eko Umaidi, S.Kom, S.H., mendatangi SPKT Polda Lampung untuk menyampaikan aduan resmi. 

Dirut RSUD Ryacudu Kotabumi dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Renovasi Gedung, Rugikan Negara Rp211 Juta

"Siang ini kami sudah mengajukan laporan ke Polda Lampung," ungkap Dr. Januari M Nasir, yang merupakan pentolan LBH Al-Bantani.

Laporan ini didasarkan pada putusan hakim nomor 467/Pid.B/2023/PN.Tjk yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Halaman Selanjutnya
img_title