LBH Al-Bantani Laporkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto ke Polda Lampung

LBH Al-Bantani melaporkan Nanang Ermanto ke Polda Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani resmi melaporkan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, ke Polda Lampung pada Senin (17/2/2025). 

Harga Bapokting Merangkak Naik di Bandar Lampung

Laporan ini terkait dugaan keterlibatan Nanang dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan terpidana Akbar Bintang Putranto.

Dalam laporannya, LBH Al-Bantani menyertakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus penipuan tersebut. 

Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka, Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain selain Akbar Bintang Putranto.

Pada Senin (17/2/2025), pengacara LBH Al-Bantani, Dr. Januari M Nasir, S.H., M.H., didampingi Eko Umaidi, S.Kom, S.H., mendatangi SPKT Polda Lampung untuk menyampaikan aduan resmi. 

Proyek Fiktif, Seorang Kades di Lampung Jadi Tersangka

"Siang ini kami sudah mengajukan laporan ke Polda Lampung," ungkap Dr. Januari M Nasir, yang merupakan pentolan LBH Al-Bantani.

Laporan ini didasarkan pada putusan hakim nomor 467/Pid.B/2023/PN.Tjk yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Halaman Selanjutnya
img_title