Proyek Fiktif, Seorang Kades di Lampung Jadi Tersangka
- Nanang
Tulang Bawang, Lampung –Polres Tulang Bawang Barat Lampung tetapkan satu tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh 2022 - 2023 yang rugikan negara Rp. 272.499.664.
Tersangka MTI (51) Kepala Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
"Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664," ucap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, Jumat (07/03/2025).
Dan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBTiyuh dari Rekening Tiyuh.
Setelah dana dicairkan diminta oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APBTiyuh Suka Jaya.
“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBTiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023,"jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)