Proyek Fiktif, Seorang Kades di Lampung Jadi Tersangka

Polres Tulang Bawang Barat Lampung
Sumber :
  • Nanang

Tulang Bawang, LampungPolres Tulang Bawang Barat Lampung tetapkan satu tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh 2022 - 2023 yang rugikan negara Rp. 272.499.664.

Kejati Lampung Terus Dalami Dugaan Keterlibatan Mantan Bupati Way Kanan dalam Kasus Mafia Tanah


Tersangka MTI (51) Kepala Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Lampung.

"Berdasarkan perhitungan  kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664," ucap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, Jumat (07/03/2025).

Dan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBTiyuh dari Rekening Tiyuh.

Setelah dana dicairkan diminta oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APBTiyuh Suka Jaya.

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi  pengelolaan anggaran APBTiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023,"jelasnya.

Tersangka dijerat dengan  pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)