Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10% WK OSES di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,268,000 terkuak di Lampung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya, mengumumkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam proses penyidikan ini, tim Aspidsus Kejati Lampung telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan di Kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan enam lokasi lainnya yang terletak di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Penggeledahan tersebut membuahkan hasil, di mana tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dan dokumen penting terkait dengan dana yang sedang diselidiki.
"Dari penggeledahan itu, kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 876.433.589 dan deposito berjangka yang dibekukan senilai Rp 1,3 miliar, sehingga total keseluruhan yang kami amankan mencapai Rp 2.176.433.589," Kata Armen, Kamis (31/10/2024).
Saat ini, tim penyidik sedang mendalami asal-usul kepemilikan uang tersebut. Armen menegaskan, jika di kemudian hari pemilik uang tidak dapat membuktikan asal-usulnya atau terdapat indikasi bahwa uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana, maka penyidik akan melakukan tindakan hukum berupa penyitaan.