4 Napi Rutan Tipu Korban Dan Akui 3 Kali Buat Resi Palsu Hingga Puluhan Juta

Sindikat Penipuan
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Tiga kali buat resi palsu, DS (31) narapidana kasus pencurian Kabupaten Pringsewu Lampung dapat bagian tiga juta rupiah dan ia di putus 4 tahun dalam perkara pencurian.

BBL Ilegal Senilai Rp7,8 Miliar Gagal Diselundupkan: Lampung Jadi Sasaran Sindikat

 

"Peran saya ngedit resi pakai aplikasi, merubah penerimanya, nama dan nomor rekening penerima," ucap Dedi kepada lampungviva.co.id pada Selasa (10/09/24).

Eks Kadis Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar

 

Kemudian, setelah selesai mengedit resi palsu itu dikirimkan ke rekan pelaku untuk dikirim ke korban dilakukan eksekusi.

Dibuang Disemak Semak, Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Di Tangkap

 

"Saya kebagian tiga juta rupiah," jelasnya.

 

Dan, Dedi membenarkan bahwa Hanphone yang digunakan untuk mengedit resi merupakan handphone milik pribadi.

 

"Hp saya sendiri. Masuknya lewat besukan ojek. Dan, tidak diketahui oleh petugas selama lima bulan pakai hanphone," ungkapnya.

 

Selama ini kata Dedi, hanphone itu digunakan untuk komunikasi dengan keluarga dan digunakan untuk aksi tipu tipu.

 

" Tiga kali buat resi, Rp. 12.500.000,00, Rp. 9.000.000,00 dan Rp. 4.500.000,00," tuturnya.

 

Menurutnya, dirinya bersama empat rekan pelaku menjalankan aksi tipu tipu sudah lima bulan. Dan, 1 rekannya di Lapas Waygelang Tanggamus Lampung.

 

"Haidar tugasnya intervensi korban jika sudah dikirim resi. Dan, Haidar saat ini di Lapas Waygelang," tandasnya.

 

Dedi pun mengakui bahwa perbuatannya itu melanggar hukum. Namun, karena kebutuhan didalam Rutan yang tinggi ia pun harus kembali melakukan kejahatan demi mendapatkan uang.

 

"Tau, kalau pemalsuan bisa terjerat pidana. Saya kasus 363 putus 4 tahun dan sudah jalani 1 tahun. Uang hasil nipu untuk keperluan hidup dalam rutan," tutupnya.

 

Diketahui, kendalikan aksi penipuan lewat sosial media dari dalam rumah tahanan, empat narapida Rumah Tahanan (Rutan) Kelas ll B Kotaagung Kabupaten Tanggamus Lampung ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pringsewu Lampung. 

 

Keempatnya yaitu Arif Mustofa (33) Pekon Tulung agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringaewu.

 

Dan, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Yoga Febrianto (26)

warga Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.

 

Sedangkan, korban Siti Maysaroh Warga Rt/Rw. 008/008 Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung.

 

"Polres Pringsewu ungkap kasus penipuan yang menggunakan dokumen elektronik yang dipalsukan," ucap Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dalam keterangan Press Rillis. Senin (09/09/24).

 

Dan, ada 4 tersangka berhasil diamankan. Keempatnya merupakan residivis 3 curanmor dan 1 narkoba. Kemudian keempatnya beralih kekasus penipuan.

 

" Modusnya, keempat pelaku melakukan penipuan pembelian beras kebeberapa toko yang melakukan penjualan ke media sosial," jelasnya.

 

Kemudian, pelaku melakukan transaksi yang palsu dengan cara mengirimkan bukti tranfer ke pemilik toko dimana bukti tranfer itu sudah dimodifikasi sehingga seolah olah asli.

 

Dari modus ini, ketika beras ini sudah didapatkan oleh pelaku dan seolah olah beras sudah dibayar. Kemudian, para pelaku menjual ketempat lain untuk mendapatkan keuntungan.

 

"Dari satu lokasi yang paling besar ada satu toko mengalami kerugian Rp. 12.500.000,00. Di tempat lain, ada lebih dari 5 lokasi akan dikembangkan dengan jumlah kerugian sama," ungkapnya.

 

Atas pengungkapan ini, pihaknya bekerjasama dengan pihak Rumah Tahanan Kelas ll B Kotaagung untuk melakukan penyitaan beberapa barang bukti. 

 

"Kami bersinergi untuk nelakukan penggeladahan sehingga ditemukan beberapa Handphone yang digunakan salah satu tersangka atas nama Yoga yang mengoperasikan modus operandi dari dalam rutan,"tandasnya.

 

Kemudian, atas kejahatan yang dilakukan keempat pelaku akan dijerat Pasal 35 UU ITE Junto Pasal 378.

 

Sedangkan peran pelaku kata Kapolres, keempatnya mempunyai peran yang berbeda beda untuk memuluskan aksi kejahatannya.

 

"Pelaku satu berkomunikasi melalui sosial media seolah melakukan pembelian. 

Sedangkan, pelaku lainnya melanjutkan komunikasi untuk meyakinkan korban untuk melakukan transaksi. Dan, satu pelaku lagi spesialisainya memodifikasi bukti tranfer seolah olah itu asli yang dikirim ke pemilik toko," paparnya.

 

Selain, Pasal penipuan 378 yang menjadi pokok. Dan, diterapkan Pasal lekspesialis Pasal 35 UU ITE Modifikasi data yang menyerupai aslinya.

 

Dan, barang bukti yang berhasil diamankan 4 ponsel, bukti bukti tranfer, dokumen yang dimodifikasi yang direkayasa.

 

Sementara, beradasarkan pengembangan ada 4 korban yang sudah ada. Dan, dipastikan bisa bertambah.

 

"Korban sendiri merupakan warga Kabupaten Pringsewu dan beberapa wilayah lainnya. Tapi, yang kami proses pidana yang lokasinya ada di Kabupaten Pringsewu. Dan, nanti akan kita kembangkan jika ditemukan pembuktian pembuktian yang cukup lokus lokus deliti lainnya," tuturnya.

 

Selain itu, kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat yang mengunakan media sosial untuk berbisnis.

 

"Jadi, ketika melakukan transaksi kemudian dikirimkan bukti tranfer dimohon dilakukan double cek direkening masing masing agar modus ini tidak terulang," tutupnya.