Karutan Pastikan Cabut Hak Hak 4 WBP Terlibat Penipuan

Kepala Rutan Kelas ll Kotaagung
Sumber :
  • Nanang

LampungPenipuan ini berhasil diungkap oleh Polres Pringsewu yang berkolaborasi dengan pihak Rutan Kota Agung pada akhir Agustus 2024. 

Penipuan Berkedok Pajak: Warga Lampung Resah Data Pribadi 'Bocor'

Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi, menjelaskan bahwa penipuan ini melibatkan empat narapidana berinisial AM, DS, BF, dan YF. Modus operandi mereka adalah dengan membuat akun di aplikasi Facebook yang mengaku-ngaku sebagai konsumen dan akan melakukan pembelian beras. Setelah deal harga mereka memberikan bukti pembayaran transfer palsu.

Enang mengatakan kasus ini telah naik ke tahap tersangka pada hari Senin kemarin untuk empat orang pelaku yang terlibat, dan pihaknya akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. 

Komplotan Curat Spesialis Mesin Bajak Ditangkap Polisi

"Kami jelas mengambil langkah-langkah tegas untuk 4 orang WBP yg terlibat tindak pidana dimaksud. Segera setelah menerima informasi terjadinya tindak pidana oleh penyidik Polres Pringsewu, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 WBP. Dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyalah gunaan penggunaan handphone, dan tanggal 31 Agustus kemarin kita telah jatuhkan hukuman disiplin bagi keempatnya yakni pencabutan hak remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Hak dikunjungi. Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus penipuan seperti ini," pungkasnya.

Lebih lanjut, Enang Iskandi menegaskan bahwa Rutan Kelas IIB Kota Agung secara rutin melakukan razia tiga kali dalam seminggu. 

Tangis Warga Tanggamus: Jembatan Gantung Rusak Parah, Anak-anak Kehilangan Akses Sekolah

"Setiap kali razia, kami selalu menemukan barang-barang terlarang. Barang tersebut kami sita untuk di musnahkan," ujarnya.

Enang juga menegaskan jajaran Rutan Kota Agung terus mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pringsewu pada 4 WBP tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title