Bolehkah Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri? Ini Pandangan Islam dan Budaya Indonesia

ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Di tengah perubahan sosial dan budaya yang terus berkembang, praktik menambahkan nama suami di belakang nama istri menjadi fenomena yang jamak ditemui di masyarakat Indonesia.

Kesal karena Ajakan Hubungan Badan, Suami di Bandar Lampung Aniaya Istri hingga Tewas

Namun, bagaimana Islam memandang kebiasaan ini? Apakah menyalahi syariat, atau justru bisa diterima sebagai bagian dari tradisi?

Tradisi yang Akrab di Masyarakat

Bolehkah Mendoakan Non-Muslim yang Telah Meninggal Dunia? Ini Penjelasannya

Di berbagai daerah di Indonesia, tidak jarang kita mendengar nama-nama seperti “Siti Wawan” atau “Ibu Munir”—sebuah penyebutan yang merujuk pada identitas istri melalui nama suaminya. 

Umumnya, hal ini dilakukan untuk memudahkan pengenalan di lingkungan sosial, terutama ketika seorang istri tinggal di tempat baru.

Demi Biaya Persalinan Istri, Warga Kotabumi Nekat Curi Blower dan CPU Kantor Dinas

Namun, meskipun akrab secara budaya, muncul pertanyaan: Apakah praktik ini sesuai dengan ajaran Islam?

Fatwa Muhammadiyah: Dibolehkan Selama Tidak Mengubah Nasab

Halaman Selanjutnya
img_title