Bolehkah Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri? Ini Pandangan Islam dan Budaya Indonesia
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Di tengah perubahan sosial dan budaya yang terus berkembang, praktik menambahkan nama suami di belakang nama istri menjadi fenomena yang jamak ditemui di masyarakat Indonesia.
Namun, bagaimana Islam memandang kebiasaan ini? Apakah menyalahi syariat, atau justru bisa diterima sebagai bagian dari tradisi?
Tradisi yang Akrab di Masyarakat
Di berbagai daerah di Indonesia, tidak jarang kita mendengar nama-nama seperti “Siti Wawan” atau “Ibu Munir”—sebuah penyebutan yang merujuk pada identitas istri melalui nama suaminya.
Umumnya, hal ini dilakukan untuk memudahkan pengenalan di lingkungan sosial, terutama ketika seorang istri tinggal di tempat baru.
Namun, meskipun akrab secara budaya, muncul pertanyaan: Apakah praktik ini sesuai dengan ajaran Islam?
Fatwa Muhammadiyah: Dibolehkan Selama Tidak Mengubah Nasab