Jabatan Aspidsus Kejati Lampung Berganti

Proses pelantikan di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali bergulir. 

Bau Korupsi Proyek PLTA Musi Terbongkar, Rp4,95 Miliar Dikembalikan ke Kejati Bengkulu

Pada Senin, 9 September 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi memimpin prosesi pelantikan sejumlah Pejabat Eselon III dalam wilayah hukum Kejati Lampung. 

Pelantikan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. tertanggal 9 Agustus 2024. 

Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Perpindahan dan pengangkatan pejabat baru ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja serta upaya Kejaksaan dalam merespons tuntutan masyarakat terkait penegakan hukum yang lebih efektif. 

Di antara pejabat yang dilantik adalah Armen Wijaya yang dipercaya mengisi posisi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) sebelumnya jabatan Aspidsus dijabat oleh Muhammad Amin

Korupsi SPAM Pesawaran: Ayah Tersangka Mantan Bupati Dendi Ramadhona Kembali Diperiksa Kejati Lampung

Melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (10/9) dalam sambutannya, Kajati Lampung Kuntadi menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan siklus yang lazim dalam sebuah organisasi, terutama dalam institusi penegak hukum seperti Kejaksaan. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga dinamika serta regenerasi sumber daya manusia, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. 

Kajati Lampung juga menekankan pentingnya mempertahankan kinerja yang telah dibangun oleh pejabat sebelumnya, sambil terus berinovasi dalam menghadapi tantangan baru. 

Ia menyoroti bahwa pejabat yang dilantik telah melalui proses evaluasi yang matang serta penilaian obyektif berdasarkan kapabilitas dan rekam jejak profesional mereka.

Selain itu, Kuntadi juga menyampaikan pesan Jaksa Agung terkait pencapaian Kejaksaan yang berhasil memperoleh kepercayaan masyarakat. 

Menurutnya, salah satu faktor utama adalah keberhasilan institusi ini dalam menangani kasus-kasus besar, terutama yang terkait dengan tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu. 

Kajati juga menyoroti pentingnya kebijakan restorative justice yang telah menjadi tonggak perubahan dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana masyarakat kini semakin mengidentifikasi keadilan restoratif dengan Kejaksaan. 

Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat memperkuat implementasi kebijakan ini dalam rangka menegakkan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Di akhir sambutannya, Kajati Lampung mengarahkan agar para pejabat segera melakukan konsolidasi internal di satuan kerja masing-masing, memastikan netralitas Kejaksaan dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang, serta menjaga akuntabilitas dalam penyerapan anggaran. 

Halaman Selanjutnya
img_title