Komplotan Napi di Lampung Edit Foto untuk Memeras Rp150 Juta
Rabu, 30 April 2025 - 17:22 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Empat orang pelaku penipuan dan pemerasan lintas platform media sosial berhasil diamankan Direktorat Reskrimsus Polda Lampung setelah diketahui beberapa tersangka beraksi dari dalam rumah tahanan di Lampung.
Baca Juga :
Janjikan Pekerjaan di BPJS hingga BUMN, Perawat RS di Lampung Utara Tipu Korban hingga Miliaran Rupiah
Komplotan ini meraup keuntungan hingga Rp150 juta dari satu korban melalui modus manipulasi foto dan video.
Baca Juga :
Polda Lampung dan Kementerian PPMI Canangkan Gerakan Anti TPPO dan Penempatan Ilegal Pekerja Migran
Dari hasil pengungkapan, para pelaku terdiri dari tiga narapidana dan satu perempuan, yang merupakan istri salah satu napi. Mereka masing-masing berinisial A, E, MA, dan F.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan, modus yang digunakan yaitu dengan memanfaatkan platform media sosial TikTok.
Halaman Selanjutnya