Polisi Beberkan Kronologi Kakek Gelapkan Gensert Senilai Ratusan Juta
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:46 WIB
Sumber :
- Nanang
Saat ini, MS dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut.
"Selama diamankan, MS mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka, pengecekan medis terus dilakukan secara berkala, dan hasil rekam medisnya MS diterangkan sehat dan cenderung stabil saat diperiksa oleh Dokkes, " pungkasnya.
Dalam perkara dugaan penggelapan genset senilai Rp 350 juta itu, MS dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana.