Modus Selesaikan Masalah, Korban Ketipu Ratusan Juta

Polsek Pringsewu Kota
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pria karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta. Andrianto (54), pelaku penipuan dan penggelapan ini ditangkap Polisi dirumahnya di Pekon Pagelaran, Pagelaran, Pringsewu pada Senin (4/11/2024) sore.

Ngaku Wartawan, Dua Warga Lampung Peras Kades Hingga Belasan Juta Rupiah

Kapolsek Pringsewu kota Kompol Rohmadi mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, bahwa pria yang dalam keseharaiannya bekerja sebagai tukang las ini diamankan polisi karena telah menipu dan menggelapkan uang tunai Rp. 140 juta milik Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan.

Modusnya pelaku mengaku bisa membantu korban untuk mengurus permasalahan rumahnya yang disita dan dilelang pihak bank.

Ealah.....Ngaku Intel Korem Kok Nyuri

Dalam aksinya, Andrianto mengaku memiliki "relasi khusus" di bank, serta pengalaman dalam menyelesaikan kasus lelang serupa. Ia kemudian meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp140 juta sebagai "biaya operasional" untuk melancarkan proses pengembalian aset. Tersangka bahkan menjanjikan pengembalian dana jika usahanya gagal. 

“Namun, setelah uang diserahkan pada Jumat (7/6/2021), tanah dan bangunan milik korban tak kunjung kembali, bahkan uang yang dijanjikan tak dikembalikan. Sadar menjadi korban penipuan korban akhirnya melapor ke Polisi.” ungkap Kompol Rohmadi pada Rabu (6/11/2024).

Baliho Bacakada Dirusak Oknum Pol PP, Pelapor dan Terlapor Berujung Damai

Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa ia sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah lelang di bank. Ia berdalih terpaksa melakukan penipuan demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Uang korban diklaim telah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari, dan tersangka mengaku menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Halaman Selanjutnya
img_title