Potensi Tersangka Baru Korupsi Jaringan Pipa SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Empat tersangka saat akan dibawa ke Rutan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan pipa distribusi sistem pompa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di PDAM Way Rilau, Kota Bandar Lampung, terus berlanjut.

ADPMET Soroti Dugaan Korupsi Dana Participating Interest di PT Lampung Energi Berjaya

Aspidsus Kejati Lampung, Muhammad Amin, mengindikasikan bahwa masih ada potensi tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ungkap Muhammad Amin dalam wawancara yang dikutip pada Sabtu (24/8/2024).

Dana Desa Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Dua Tersangka Korupsi BUMAKAM Ditahan Polda Lampung

Lebih lanjut, penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Kejati Lampung telah memperlihatkan adanya lonjakan signifikan dalam perkiraan kerugian negara. 

Aspidsus Kejati Lampung berada di tengah

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan
Rekayasa Surat Tanah: Modus Kepala Desa Raup Ganti Rugi Bendungan Rp2,2 Miliar di Lampung

Semula, kerugian diperkirakan hanya sebesar Rp3 miliar. Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang yang melibatkan para ahli dan akuntan publik, jumlah kerugian meningkat tajam menjadi Rp19,8 miliar.

"Kami awalnya memperkirakan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Setelah melalui proses penghitungan ulang dengan bantuan ahli dan akuntan publik, angka ini melonjak menjadi Rp19,8 miliar," terang Muhammad Amin.

Halaman Selanjutnya
img_title