Potensi Tersangka Baru Korupsi Jaringan Pipa SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan pipa distribusi sistem pompa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di PDAM Way Rilau, Kota Bandar Lampung, terus berlanjut.
Aspidsus Kejati Lampung, Muhammad Amin, mengindikasikan bahwa masih ada potensi tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ungkap Muhammad Amin dalam wawancara yang dikutip pada Sabtu (24/8/2024).
Lebih lanjut, penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Kejati Lampung telah memperlihatkan adanya lonjakan signifikan dalam perkiraan kerugian negara.
Semula, kerugian diperkirakan hanya sebesar Rp3 miliar. Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang yang melibatkan para ahli dan akuntan publik, jumlah kerugian meningkat tajam menjadi Rp19,8 miliar.
"Kami awalnya memperkirakan kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Setelah melalui proses penghitungan ulang dengan bantuan ahli dan akuntan publik, angka ini melonjak menjadi Rp19,8 miliar," terang Muhammad Amin.