Buron Tiga Bulan, Direktur di Lampung Tipu Rp10,36 Miliar Dibekuk di Cimahi

Pelaku AR mengenakan baju tahanan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Pelarian AR (27), Direktur PT ARG yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp10,36 miliar, akhirnya terhenti. 

Innova Tabrak Truk di JTTS KM 38+200, Dua Mahasiswa Tewas

Setelah tiga bulan buron, Tim Tekab 308 Presisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkapnya di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024.

Kasus ini bermula pada 5 September 2024, ketika AR menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dengan total berat 151.191,6 kilogram dari dua korban, MR, petani asal Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung. 

Kasus Dugaan Penipuan Mantan Karyawan Asuransi di Teluk Betung Utara Berakhir Damai

Barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar dan dijanjikan akan dibayar dua hari setelah diterima di gudang perusahaan.

Namun, janji tinggal janji. Ketika para korban menghubungi pihak pembeli, mereka mendapati bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi AR tidak meneruskan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.

KAI Divre IV Tanjungkarang Apresiasi Polda Lampung Ungkap Aksi Kriminal di Jalur Kereta

Para korban akhirnya melapor ke Polda Lampung pada 12 September 2024. Penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung segera melakukan penyelidikan intensif. Pelacakan dilakukan hingga akhirnya AR ditemukan di lokasi persembunyiannya.

Aset Hasil Kejahatan Disita

Halaman Selanjutnya
img_title