Buron Tiga Bulan, Direktur di Lampung Tipu Rp10,36 Miliar Dibekuk di Cimahi
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Pelarian AR (27), Direktur PT ARG yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp10,36 miliar, akhirnya terhenti.
Setelah tiga bulan buron, Tim Tekab 308 Presisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menangkapnya di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024.
Kasus ini bermula pada 5 September 2024, ketika AR menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dengan total berat 151.191,6 kilogram dari dua korban, MR, petani asal Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung.
Barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar dan dijanjikan akan dibayar dua hari setelah diterima di gudang perusahaan.
Namun, janji tinggal janji. Ketika para korban menghubungi pihak pembeli, mereka mendapati bahwa pembayaran telah dilakukan, tetapi AR tidak meneruskan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.
Para korban akhirnya melapor ke Polda Lampung pada 12 September 2024. Penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung segera melakukan penyelidikan intensif. Pelacakan dilakukan hingga akhirnya AR ditemukan di lokasi persembunyiannya.
Aset Hasil Kejahatan Disita