Polisi Beberkan Kronologi Kakek Gelapkan Gensert Senilai Ratusan Juta
- Nanang
Merasa aset perusahaan ada yang hilang, TKF warga Jalan Martadinata Blok 55 No. 6 Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa Barat itu melaporkan peristiwa tersebut ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
"Berbekal laporan dari pelapor, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan dari lokasi tersebut, anggota menghimpun berbagai keterangan," imbuhnya.
Dari hasil olah TKP, kata AKP Nikolas, Polisi mendapatkan petunjuk, bahwa genset tersebut diduga digelapkan oleh MS.
Terhadap MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap tersangka telah dilakukan panggilan sebanyak 2 kali.
Dalam panggilan pertama tersangka dijadwalkan untuk diambil keterangannya pada Tanggal 8 April 2024. Namun, tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang berobat ke Malaysia.
Kemudian, melalui penasihat hukum tersangka melampirkan surat berobat ke Penang Malaysia serta PH mengirimkan permohonan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan serta berjanji akan datang di akhir bulan Mei 2024.
Namun, kembali lagi tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Atas hal tersebut maka dilakukan panggilan yang ke 2 terhadap tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali tanggal 30 Mei 2024 dan kembali lagi tersangka tidak hadir dengan alasan kembali lagi berobat ke Malaysia.