Polisi Beberkan Kronologi Kakek Gelapkan Gensert Senilai Ratusan Juta
- Nanang
Selanjutnya melalui penasihat hukum bahwa berjanji sepulang dari Malaysia akan mengantar tersangka Ke Polres Lampung Tengah.
Penyidik pembantu kembali berkoordinasi dengan penasihat hukum tersangka dan melalui PH bahwa tersangka siap untuk diambil keterangannya pada Tanggal 27 Juni 2024, namun kembali lagi tersangka beralasan sedang sakit dan di rawat di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung.
Berdasarkan keterangan tersebut maka penyidik/ penyidik pembantu melakukan pengecekan ke RS Advent Bandar Lampung dan ternyata tersangka MS tidak berobat di rumah sakit tersebut di tanggal tersebut.
Kemudian, pada Tanggal 29 Juni 2024 melalui penasihat hukum tersangka bahwa tersangka dibawa ke Jakarta dan kembali lagi direncanakan akan berobat kembali ke Malaysia.
Saat itu kembali lagi penyidik/ penyidik pembantu menanyakan surat keterangan berobat tersangka. Namun, tersangka tidak juga pernah mengirimkan surat keterangan berobat dan foto Timestamp pada saat berobat sebagaimana yang telah tersangka sampaikan.
Terindikasi bahwa tersangka hanya menjadikan alasan untuk tidak hadir untuk memenuhi panggilan, maka penyidik/ penyidik pembantu melakukan upaya paksa berupa menetapkan tersangka MS dalam Daftar Pencarian Orang dan melakukan pencekalan terhadap tersangka melalui Imigrasi.
"Alhasil, MS kami amankan di Bandara Radin Intan, setelah turun dari pesawat, pada 25 juli bulan lalu," ungkapnya.