Dosen UIN Raden Intan Jadi Panelis Debat Publik Pilkada Ulang Pesawaran

Dr. Fathul Mu’in, MHI, dosen UIN Raden Intan Lampung.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Dr. Fathul Mu’in, MHI, dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), mendapat kepercayaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi panelis dalam debat publik Pilkada ulang Kabupaten Pesawaran yang akan digelar pada Minggu, (18/5/2025).

img_title Polda Lampung Naikkan Status Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba ke Penyidikan

Fathul Mu’in, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah Syar'iyyah) di UIN Raden Intan, sebelumnya telah berpengalaman menjadi panelis dalam Debat Publik Pilkada Kota Bandar Lampung pada tahun 2020 dan 2024. 

Dalam debat Pilkada ulang kali ini, terdapat tujuh panelis yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Lampung. Mereka antara lain: Prof. Dr. Ari Darmastuti, M.A, Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A, Prof. Dr. Hertanto, M.Si, Dr. Fathul Mu'in, MHI, Dr. Roby Cahyadi Kumiawan, Arif Syarifudin, MH, dan Dr. Yusdianto.

img_title Mantan Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono Meninggal Dunia

Dr. Fathul Mu'in menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berperan sebagai panelis dalam debat publik ini. 

Menurutnya, debat ini merupakan momen penting dalam proses demokrasi, di mana masyarakat dapat menyaksikan secara langsung visi, misi, dan komitmen para calon kepala daerah dalam menghadapi berbagai tantangan di Kabupaten Pesawaran. 

img_title Digugat PMH Soal Ijazah Palsu, DPRD, KPU, Supriyati, dan PDI Perjuangan Kompak Absen di Sidang Perdana

Sebagai panelis, Fathul Mu'in menegaskan bahwa peran mereka tidak hanya sebatas mengajukan pertanyaan, tetapi juga memastikan bahwa substansi yang dibahas benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat.

"Menjadi panelis dalam debat kandidat adalah bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Saya berharap debat ini dapat menjadi wadah bagi adu gagasan yang sehat, bermartabat, dan mencerdaskan," ujar Fathul Mu’in.

Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, bersama dengan Komisioner KPU Pesawaran, Riyan Arnando, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, materi debat publik akan meliputi visi, misi, dan program pasangan calon untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan masalah daerah, serta memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KPU Pesawaran juga mengucapkan terima kasih kepada tim perumus dan panelis yang telah membantu merumuskan format dan pertanyaan debat. 

Halaman Selanjutnya
img_title