Dalang Penggelapan Mobil dan Penipuan di Bandar Lampung Terungkap
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Polresta Bandar Lampung mengungkap penggelapan kendaraan dan kejahatan fidusia yang merugikan masyarakat luas.
Dalam operasi pada Agustus 2024, polisi berhasil membongkar aksi kriminal yang didalangi Yuan Sugianto alias Iwan, 45 tahun, seorang wiraswasta yang telah lama beroperasi di Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada Agustus 2024.
"Iwan terbukti melakukan kejahatan jaminan fidusia dan penggelapan kendaraan roda empat (R4) dengan modus yang rapi, menggunakan dokumen dan identitas palsu," kata dia saat konferensi pada Rabu (4/9/2024).
Lebih lanjut disampaikan Kasat, kasus ini terjadi pada Juni 2024, ketika Yuan Sugianto yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan kredit kendaraan roda dua di PT. WOM Finance Bandar Lampung menggunakan dokumen palsu.
Tersangka berhasil mengelabui perusahaan pembiayaan dengan identitas palsu atas nama Dodi Mario dan Lulu Triana, serta surat keterangan domisili palsu dari Kantor Kelurahan Way Halim Permai.