Polisi Beberkan Kronologi Kakek Gelapkan Gensert Senilai Ratusan Juta

Polres Lampung Tengah
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Satuan Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah menahan seorang kakek berusia 72 Tahun, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit gensert senilai Rp 350 juta, Kamis (25/7/24). 

img_title Brutal! Kakek 75 Tahun di Blambangan Pagar Tega Bacok Kepala Tetangga dan Pelipis Anaknya

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Nikolas Bahas Yudhi Kurnia S.I.K., M.H. M.Si, didampingi dengan Kasi Humas Kompol Sayidina Ali dan Kanit Tipikor Iptu Pande Putu Yoga S.Tr. K, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, Sabtu (24/8/24).

Menurut Kasat Reskrim, ditahannya MS (72), Warga Villa Citra, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Suka Bumi Bandar Lampung, karena diduga telah melakukan penggelapan satu unit genset merk Catepillar 500 KVA , pada Bulan September 2021 lalu.

img_title Meski Bupati dan DPRD Turun Tangan, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara di PN Kalianda

"Genset tersebut merupakan milik pabrik singkong Tri Karya Manunggal, yang berada di Kampung Sri Kencono Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung,"ucapnya. 

Pabrik yang bergerak dibidang pengolahan singkon tersebut merupakan milik 3 orang, yakni TKF, WJH dan MS. 

img_title Demi Foya-Foya, IRT di Pesisir Barat Nekat Gelapkan dan Gadai 11 Mobil Rental

"Pabrik Tri Karya Manunggal tersebut berproduksi sejak tahun 1997 sampai dengan akhir 2019. Diakhir tahun 2019, pabrik tersebut sudah tidak berproduksi karena ada alat pabriknya meledak dan rusak sehingga pabrik sudah tidak bisa beroprasi atau tutup," jelasnya.

AKP Nikolas memaparkan, di tahun 2021, TKF mendapat informasi bahwa beberapa alat yang ada di pabrik tersebut sudah tidak ada ditempat alias hilang. 

Merasa aset perusahaan ada yang hilang, TKF warga Jalan Martadinata Blok 55 No. 6 Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa Barat itu melaporkan peristiwa tersebut ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. 

"Berbekal laporan dari pelapor, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan dari lokasi tersebut, anggota menghimpun berbagai keterangan," imbuhnya. 

Dari hasil olah TKP, kata AKP Nikolas, Polisi mendapatkan petunjuk, bahwa genset tersebut diduga digelapkan oleh MS. 

Terhadap MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap tersangka telah dilakukan panggilan sebanyak 2 kali. 

Dalam panggilan pertama tersangka dijadwalkan untuk diambil keterangannya pada Tanggal 8 April 2024. Namun, tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang berobat ke Malaysia.

Halaman Selanjutnya
img_title