Polres Lampung Utara Tangkap Kakek 72 Tahun Cabuli Remaja Belasan Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi tangkap kakek 72 Tahun cabuli remaja belasan kali.
Sumber :
  • Lampung.viva

Lampung Utara, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil menangkap enam tersangka dari empat kasus kejahatan berbeda. Salah satu kasus menonjol adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 72 tahun terhadap tetangganya yang masih di bawah umur, terulang hingga sepuluh kali. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tekab 308 Polsek Natar Ungkap Kasus Curat Motor, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian

Wakil Kepala Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, didampingi AKP Apfryyadi Pratama dan Kapolsek Kotabumi Kota Ipda M. Ghani Fikril Azis, dalam konferensi pers di halaman Mapolres pada Kamis (12/6/2025), menjelaskan bahwa pelaku pencabulan berinisial MN, adalah tetangga korban yang berusia 17 tahun.

Modus dan Kronologi Pencabulan

Tragis, Seorang Kakek di Tulang Bawang Barat Tewas Dianiaya Anak Tirinya

MN mengaku telah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali. Aksi bejatnya bermula ketika ia menyuruh korban untuk membeli gula kopi ke warung.

Sesampainya di dapur, pelaku menutup pintu dapur dan meminta korban untuk menjilat kemaluannya sambil memeluk korban dari belakang.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Meskipun korban terkejut dan menolak, kakek yang tinggal sendiri itu memaksa membuka celana dalam korban.

Korban yang tidak berdaya membuat tersangka leluasa melancarkan aksinya hingga kemaluan pelaku mengeluarkan sperma. Peristiwa ini terulang hingga sepuluh kali.

Halaman Selanjutnya
img_title