Polisi Lumpuhkan Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Karyawan Warung Sate di Lampung Utara
- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – Aparat kepolisian berhasil menangkap Romli Rama Dani (19), seorang buruh pabrik yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang karyawan warung sate di Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah perkebunan Kabupaten Way Kanan.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (8/8/2025) siang, setelah polisi menerima informasi tentang keberadaan tersangka di Kampung Negeri Besar, Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menyebutkan bahwa tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan diamankan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke bagian kaki.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari (5/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban, Desi Junia Safitri (24), ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar warung sate tempatnya bekerja di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang.
"Dari hasil olah TKP dan autopsi, ditemukan luka lebam pada leher korban yang diduga akibat cekikan, serta darah keluar dari telinga, hidung, dan area genital," ujar AKBP Deddy.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku awalnya berniat mencuri uang di warung tersebut. Setelah tidak menemukan jumlah yang signifikan di kotak infak, ia melihat dompet tergantung di dinding kamar korban dan mencoba mengambilnya.
Namun aksinya diketahui oleh korban yang terbangun dan berteriak, sehingga pelaku panik dan membekap wajah korban menggunakan bantal serta mencekiknya hingga lemas.
Dalam kondisi korban yang sudah tak berdaya, pelaku kemudian melakukan tindak pemerkosaan. Ia juga memukul korban hingga meninggal dunia di tempat. Setelah itu, tersangka membawa kabur uang sebesar Rp170 ribu dari dompet korban dan Rp430 ribu dari kotak amal, dengan total Rp600 ribu.
Tim gabungan dari Polres Lampung Utara dan Tekab 308 Polda Lampung kemudian melakukan pengejaran intensif selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di area perkebunan.
Berdasarkan hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, korban meninggal akibat kekurangan oksigen ke otak karena pembekapan dan cekikan, serta ditemukan bukti kekerasan seksual.