Kantor Rekanan PDAM Way Rilau Bandar Lampung Digeledah Kejati

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan penggeledahan di kantor cabang PT Kartika Ekayasa yang berlokasi di Jalan Ikan Bawal No. 58, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. 

Jabatan Aspidsus Kejati Lampung Berganti

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019, yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

"Penggeledahan tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan pengawasan dari pihak PT Kartika Ekayasa," kata keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

DS Pimpinan PT Kartika Ekayasa Akhirnya Ditahan Kejati Lampung Terkait Proyek PDAM Way Rilau

Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2024. 

"Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung," paparnya. 

Aset 'Mewah' di Balik Kasus Korupsi SPAM Bandar Lampung, Kejati: Kerugian Negara Rp 19,8 Miliar

Dalam penggeledahan ini, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting, tiga unit komputer pribadi, dan satu unit laptop yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Seluruh proses penggeledahan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari pihak PT Kartika Ekayasa, sehingga pengambilan barang bukti berjalan lancar dan aman," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title