PDAM Limau Kunci Diduga Eksploitasi Air Secara Ilegal, Kejati Lampung Lakukan Penyelidikan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci, Kabupaten Lampung Barat. Laporan tersebut mencuat karena adanya dugaan eksploitasi air secara ilegal di kawasan hutan, Rabu (18/06/2025).
Laporan yang terdaftar dengan nomor: 05/LAPDU/MASYARAKAT-INDEPENDENT/GERMASI/LAMPUNG BARAT/PP.43-2018/V/2025 itu dilayangkan oleh Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Independen (GERMASI) pada 6 Mei 2025.
Saat ini, laporan telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dan tengah diproses oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menyoroti adanya dugaan eksploitasi dan pemanfaatan air oleh PDAM Limau Kunci secara komersial di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.
"Kami menduga bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa legalitas perizinan yang sah. Hal ini berdampak pada tidak adanya kontribusi kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang semestinya wajib disetorkan. Ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara," tegas Ridwan.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya pembiaran dari sejumlah oknum aparat terkait, serta lemahnya pengawasan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Ridwan bahkan menyebut indikasi adanya upaya perlindungan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.