Kejari Lampung Barat Periksa Pejabat Dinas Kehutanan Lampung Terkait Dugaan Kasus PDAM Limau Kunci
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat mulai memanggil dan memeriksa pejabat terkait dugaan kasus PDAM Limau Kunci.
Kali ini, RZ, seorang pejabat dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Lampung Barat pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 14.30 WIB.
Pemeriksaan RZ dilakukan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas eksploitasi air oleh PDAM Limau Kunci. Dugaan penyimpangan ini sebelumnya dilaporkan oleh aktivis dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI).
RZ, yang hadir mengenakan pakaian dinas berwarna putih, tampak tenang namun memilih irit bicara. Saat dikonfirmasi awak media di ruang tunggu Kejari, ia membenarkan bahwa kehadirannya berkaitan dengan laporan GERMASI atas aktivitas PDAM Limau Kunci.
"Iya, saya hari ini hadir untuk memenuhi panggilan Kejari Lampung Barat terkait laporan GERMASI mengenai kasus PDAM Limau Kunci," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, PDAM Limau Kunci menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kuat bahwa perusahaan milik daerah tersebut melakukan pengambilan air dari kawasan hutan lindung tanpa izin. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan oknum dari berbagai instansi.
GERMASI Desak Pertanggungjawaban dan Evaluasi Pejabat
Ridwan Maulana, C.PL.,CDRA, Founder GERMASI, menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi perizinan, melainkan sudah masuk dalam kategori dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam.
Ia menegaskan pihaknya akan mengungkap keterlibatan berbagai pihak yang diduga membiarkan praktik ilegal ini terjadi.
"Siapapun yang bermain di balik eksploitasi air ilegal ini harus bertanggung jawab di depan hukum. Kami akan kawal prosesnya," tegas Ridwan.
Ridwan juga menambahkan, aktivitas eksploitasi air secara ilegal di dalam kawasan hutan jelas mengandung unsur dugaan perusakan lingkungan dan hutan.
Terlebih lagi, praktik tersebut telah berlangsung lama. Ia mendesak Gubernur Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang diduga lalai dan melakukan pembiaran.
"Jika terbukti ada indikasi kelalaian dan unsur pembiaran, maka hal ini jelas berpotensi memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 105 huruf g UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tambahnya.