Polemik Penolakan Bakal Calon Bupati di Lampung Timur, Bawaslu Sebut Siap Kawal Proses
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Penolakan pendaftaran salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur pada akhir masa pendaftaran, 4 September 2024, berbuntut panjang.
Penolakan ini memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, terutama dari tim bakal calon yang merasa dirugikan.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Imam Bukhari, menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai prosedur jika ada laporan dan pengajuan gugatan sengketa.
"Untuk kondisi di Lampung Timur, Bawaslu tetap menjalankan proses sesuai mekanisme yang ada. Apabila ada laporan dan pengajuan gugatan, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjutinya," kata Imam di Ballroom Hotel Novotel, Sabtu (7/9/2024).
Menurut Imam, hingga saat ini Bawaslu Lampung sudah melakukan kajian awal terkait proses demokrasi yang berlangsung di Lampung Timur.
Meski begitu, Bawaslu masih menunggu adanya pengajuan gugatan resmi dari pihak terkait untuk kemudian dikaji lebih lanjut.
"Kami sudah melakukan kajian-kajian terhadap proses demokrasi ini dan siap menindaklanjutinya sembari menunggu pengajuan gugatan. Untuk laporan yang diajukan oleh PDIP, memang sudah ada informasi mengenai bakal pasangan calon yang melakukan gugatan. Namun, ini menjadi domain dari Bawaslu Lampung Timur," jelasnya.
Bawaslu Lampung, kata Imam, siap memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu Lampung Timur. Mereka akan mengawal dan mendampingi proses kajian terkait apa yang menjadi dasar gugatan tersebut.
Hingga kini, belum ada rincian mendetail terkait poin-poin yang digugat, namun Imam mengakui bahwa beberapa hal potensial sudah diidentifikasi.
"Dari kacamata Bawaslu Lampung, sifatnya tidak bisa menentukan apakah pendaftaran itu diterima atau tidak diterima. Bawaslu sesuai dengan kewenangannya masih menunggu keputusan KPU dan laporan dari pihak-pihak terkait. Kami akan menindaklanjuti apapun yang terjadi," tambah Imam.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Lampung tidak akan mengambil keputusan sepihak terkait polemik ini sebelum ada laporan resmi dan gugatan yang sah.
"Kami tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan apakah KPU benar atau salah dalam penolakan ini. Selama tidak ada laporan dan gugatan, kami akan menjalankan tugas sesuai wewenang yang telah ditentukan," pungkasnya. (*)