Buron 3 Tahun, Pelaku Pencurian Lada di Lampung Barat Akhirnya Ditangkap di Metro

Polsek Sekincau menangkap pelaku pencurian lada.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekincau pada Rabu (9/4/2025).

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Curat, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Tersangka berinisial M (30) ditangkap tanpa perlawanan di Kota Metro pada Minggu (6/4/2025), setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaannya sehari sebelumnya. 

M diketahui terlibat dalam pencurian 200 kilogram lada kering milik warga yang saat itu sedang bepergian ke Lampung Utara.

GERMASI Ungkap Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat

Aksi pencurian tersebut terjadi pada malam Sabtu, 12 November 2022. Korban yang sempat menunaikan ibadah salat Magrib di sebuah musala sekitar 500 meter dari rumahnya baru menyadari rumahnya telah dibobol saat kembali dua hari kemudian. 

Pintu gudang hasil bumi miliknya rusak, dan lantai gudang dipenuhi sisa-sisa biji lada yang tercecer. Kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Lampung Tengah, Dua Bandar dan Empat Pemakai Diamankan

Bermodalkan laporan dan penyelidikan panjang, tim Reskrim akhirnya menemukan titik terang. "Setelah mendapatkan informasi valid, kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan. Tersangka telah mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek Sekincau, AKP Syamsul Rizal, mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser.

AKP Syamsul Rizal menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polsek Sekincau dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. 

Halaman Selanjutnya
img_title