Belum Memenuhi Syarat, KPU Pesawaran Kembalikan Berkas Pendaftaran Drg. Elin Septiani dalam PSU
- Lampung.viva
Pesawaran, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengumumkan bahwa berkas pendaftaran Drg. Elin Septiani sebagai calon pengganti Arisandi Darma Putra dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dikembalikan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, pada Selasa (11/03).
"Untuk berkas drg Elin - Supriyanto itu dalam keterangannya dikembalikan, sedangkan berkas Supriyanto-Suriansyah Rhalieb diterima, setelah kami melakukan rapat pleno, lalu kami sampaikan hasil nya tadi malam, dan kami langsung kembalikam berkasnya," kata Dede Fadilah, kepada Lampung.viva.co.id, Selasa (11/3/2025).
Menurut Dede, berkas pendaftaran pasangan calon Elin Septiani-Supriyanto dikembalikan karena terdapat kesalahan pada Formulir B.1-KWK yang belum ditandatangani oleh Supriyanto, yang merupakan calon wakil bupati yang akan mendampingi Elin.
"Berkas drg. Elin – Supriyanto itu dalam keterangannya dikembalikan karena terdapat kesalahan pada Formulir B.1-KWK," jelas Dede.
Dede juga menambahkan bahwa meskipun berkas Elin sudah lengkap, kesalahan administratif pada dokumen yang sangat penting ini membuatnya tidak memenuhi syarat.
“Karena kemarin adalah hari terakhir untuk perbaikan persyaratan administrasi jika ada yang kurang atau ada yang perlu diperbaiki, dan berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai harus dikembalikan. Proses perbaikan hanya dapat dilakukan sampai pukul 23.59 pada hari terakhir,” tutupnya.
Diketahui, Elin, yang hadir di kantor KPU Pesawaran pada Senin malam, 10 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, didampingi oleh rombongan, namun tanpa kehadiran Supriyanto.