Apel Bulanan Pemkab Pesawaran, Bupati Dendi Ramadhona Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, gelar apel bulanan.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, LampungBupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjadi pembina upacara dalam apel bulanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada Senin (17/3/2025) dan diikuti oleh Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator dan Pengawas, ASN, P3K, serta seluruh Staf THLS.

Bupati Pesawaran Gandeng Forkopimda Teken Nota Kesepahaman Lawan Hoaks dan Judi Online

Apel bulanan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memperkuat silaturahmi, meningkatkan disiplin pegawai, serta menegaskan komitmen aparatur sipil dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dalam amanatnya, Bupati Dendi Ramadhona menyampaikan beberapa hal penting terkait dinamika ASN, regulasi terbaru, serta situasi eksternal dan geopolitik yang berpengaruh terhadap kondisi pemerintahan daerah.

102 PPKS di Kecamatan Natar Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos RI

Pada kesempatan itu, Bupati mengajak para ASN untuk memahami dan menyikapi berbagai informasi dengan bijak agar tidak menimbulkan isu negatif di lingkungan pemerintahan. ASN diminta untuk mampu menyerap, menetralisir, dan menciptakan narasi membangun.

Selain itu, Bupati Dendi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta melaporkan SPT tahunan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pengelola Pasar Bandar Sari Laporkan Dugaan Pungli oleh Oknum Pamong dan ASN

Bupati Dendi juga menjelaskan beberapa hal penting mengenai kebijakan efisiensi yang diberlakukan oleh pemerintah pusat, yang berdampak pada pengurangan operasional di berbagai sektor.

Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Pesawaran menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Halaman Selanjutnya
img_title