Ketika KPU Dituntut Netral, Penolakan Bakal Calon Lampung Timur Jadi Sorotan
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Tindakan KPU Kabupaten Lampung Timur yang menolak pendaftaran salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati pada akhir masa pendaftaran, 4 September 2024, menuai kecaman keras.
Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Bandar Lampung, Cik Ali menuturkan, langkah tersebut tidak hanya melanggar etika penyelenggara Pemilu, tetapi juga mencederai nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
“Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU harus bersikap netral dan adil kepada siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah. Tidak boleh ada yang dihalang-halangi dengan alasan teknis,” ujar Cik Ali dalam keterangannya, Rabu (5/9/2024).
Menurut Cik Ali, tindakan KPU Lampung Timur ini tidak bisa dibenarkan karena berpotensi menodai hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan aturan konstitusi.
Penolakan ini juga melanggar Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.
Penolakan Teknis yang Dinilai Cacat Hukum
Cik Ali menambahkan bahwa alasan teknis yang digunakan oleh KPU Lampung Timur untuk menolak pendaftaran bakal calon tersebut sangat tidak relevan, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan.
Ia menegaskan, KPU harus siap menghadapi segala situasi yang berubah dengan cepat dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Ketika menjadi penyelenggara Pemilu, KPU harus siaga dengan segala keadaan. Seharusnya, pendaftaran tetap diterima dan proses seleksi dilakukan belakangan. Penetapan calon bukan dilakukan saat pendaftaran, tapi melalui tahapan seleksi selanjutnya,” imbuh Cik Ali.
Menurutnya, penolakan ini adalah bentuk pembangkangan terhadap instruksi KPU pusat, yang membuka ruang perpanjangan pendaftaran untuk mencegah situasi calon tunggal atau kotak kosong dalam Pilkada.
Mendesak Bawaslu dan DKPP Bertindak Cepat
Atas tindakan ini, Cik Ali mendesak agar Bawaslu segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur.
Selain itu, ia meminta agar kasus ini dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terjadi di daerah lain.
“KPU Lampung Timur sepertinya tidak ingin demokrasi di daerah berjalan dengan baik. Kami mendorong Bawaslu bertindak cepat agar tidak ada lagi hambatan teknis yang merugikan hak warga negara,” tegasnya.
LBH Bandar Lampung juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses Pemilu secara aktif.
Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa setiap penyelenggara Pemilu bertindak tanpa keberpihakan dan berpegang pada prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
"Jangan Biarkan Demokrasi Ternodai"
Kasus ini, menurut Cik Ali, harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh elemen penyelenggara Pemilu di Indonesia.
"Demokrasi bukan hanya soal pemungutan suara, tetapi juga soal memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih," tutupnya.
Atas peristiwa ini, LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga selesai, dengan harapan bahwa pemilu di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlandaskan pada hak asasi manusia dan keadilan sosial. (*)