Gugatan Mantan Anggota KPU Tulangbawang Ditolak PTUN, Timsel KPU Lampung 3 Terbukti Bekerja Sesuai Aturan
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Gugatan Mantan Anggota KPU Kabupaten Tulangbawang, Rudi Antoni, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dalam sidang putusan yang dibacakan Rabu, (19/02/2025). Dengan begitu, maka Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung 3 terbukti telah bekerja sesuai aturan.
Dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Mohamad Syauqie menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Menolak permohonan Penggugat tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa dan Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 5.528.000 (Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Mantan Ketua Timsel Calon KPU Provinsi Lampung 3 yang meliputi Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji dan Way Kanan, Dr. Fathul Mu’in, mengapresiasi putusan PTUN Bandar Lampung yang menolak gugatan Rudi Antoni. Sebab, dalam melakukan kerja-kerja tim seleksi pihaknya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tidak pernah menghambat atau menghalangi hak konstitusi setiap warga Negara untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU.
“Timsel berpedoman pada aturan, tidak pernah mengistimewakan calon peserta baik itu petahana atau yang baru mendaftar. Keputusan kita juga hasil dari konsultasi dengan KPU RI. Tapi kami menghormati hak Pak Rudi Antoni mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Dr. Fathul Mu’in yang juga sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden intan Lampung tersebut.
Dalam penelitian administrasi, tim seleksi berpedoman UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, PKPU Nomor 4 tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota, Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU dan Pengumuman Nomor 01/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.
“Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/ Kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” kata mantan sekretaris Tim Seleksi Lampung 3, Saba Yulira.
Bahwa merujuk pada ketentuan syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah dijelaskan di atas dan berdasarkan Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl, menerangkan bahwa saudara Rudi Antoni, pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).