Polres Way Kanan Dilaporkan ke Polda Lampung, Kuasa Hukum Briptu EA: Penanganan Tak Profesional dan Minim Transparansi
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Satu (Briptu) Erik A (EA), yang ditemukan tewas dengan luka parah di bagian leher awal Januari lalu, resmi melaporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung pada Senin (14/4/2025). Laporan ini diajukan ke tiga institusi sekaligus, yakni Divisi Propam, Warsidik, dan langsung ke Kapolda Lampung.
Ahmad Hadi Baladi Ummah, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Loka Nusantara, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena pihak keluarga menilai adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus oleh Polres Way Kanan.
“Ke Propam Polda itu soal prosedur yang kami anggap tidak dijalankan dengan semestinya. Ke Warsidik, kami minta dilakukan pendalaman atas kecurigaan yang berkembang. Dan ke Kapolda, kami mohon agar kasus ini diambil alih sepenuhnya,” ujarnya usai melapor di Mapolda Lampung.
Menurut Ahmad, pihak kepolisian setempat sama sekali tidak memberikan dokumen hukum apa pun kepada pihak keluarga sejak Briptu EA ditemukan meninggal dunia pada 7 Januari 2025 di kediamannya di Kampung Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
“Tidak ada SP2HP, tidak ada surat panggilan saksi, tidak juga surat penyitaan barang bukti. Semua itu hak keluarga untuk mengetahui perkembangan kasus. Ini yang membuat kami merasa ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ahmad menambahkan, minimnya komunikasi dan transparansi dari pihak kepolisian justru membuka ruang munculnya opini liar yang berpotensi memicu konflik sosial antar keluarga atau masyarakat sekitar.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yogi Saputra Padeogan Jismawi, mengungkapkan kejanggalan tambahan yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Salah satunya adalah pernyataan Polres Way Kanan mengenai hasil identifikasi DNA.