PSU Pilkada Pesawaran, Ketua KPU : Masih Menyusun Rencana Anggaran dan Regulasi dari KPU RI
- Lampung.viva
Pesawaran, Lampung – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Pesawaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran tengah mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Pesawaran.
KPU Kabupaten Pesawaran berencana untuk membuka komunikasi dengan pemerintah daerah dan KPU Provinsi Lampung terkait dengan pendanaan PSU yang harus segera dilaksanakan.
"Kita sedang melakukan penyusunan anggaran pelaksanaan PSU dan akan melaporkan jika ada kekurangan anggaran dari dana hibah yang diberikan oleh Pemerintak Kabupaten Pesawaran, kata Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan kepada Lampung.viva.co.id, Rabu (26/2/2025)/
Dalam putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan PSU yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari terhitung sejak tanggal putusan, yaitu 24 Februari 2025.
Sebagai konsekuensinya, hanya dua pasangan calon yang diperbolehkan mengikuti PSU ini, yakni Paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta Supriyanto yang diberi hak oleh MK untuk tetap mengikuti kontestasi, namun tidak lagi berpasangan dengan Aries Sandi Darma Putra yang didiskualifikasi.
Keputusan MK ini muncul setelah Aries Sandi dinyatakan menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang tidak sah atau palsu, yang mengarah pada diskualifikasi dirinya sebagai calon Bupati Pesawaran.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyerahkan kepada partai pengusung untuk mencari pengganti Aries Sandi. Sementara itu, Supriyanto diperbolehkan tetap maju dalam pemilihan, namun tidak lagi berpasangan dengan Aries.