MK Diskualifikasi Hasil Pilkada Pesawaran, Ke Depan Penyelenggara Pemilu Harus Lebih Hati-hati

Dr. Fathul Mu’in, Pengamat Politik.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2024) memutuskan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dari pencalonan Pilkada Pesawaran.

Logistik PSU Pesawaran Mulai Tiba, KPU Targetkan Rampung 5 Mei 2025

Putusan ini diambil setelah melalui pertimbangan mendalam terkait pelanggaran yang terbukti dalam proses pemilihan.

Keputusan ini menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai langkah berani dari MK, yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu di masa mendatang agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.

Polemik PSU Pesawaran: Penetapan Supriyanto-Suriansyah Diduga Langgar Amar Putusan MK

Evaluasi terhadap Penyelenggara Pemilu

Pengamat Politik dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Dr. Fathul Mu’in, menyampaikan bahwa putusan MK mengenai diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dan pemungutan suara ulang sejatinya tidak terlalu mengejutkan.

Panen Raya Padi bersama Presiden Prabowo, Pemkab Pesawaran Fokus Tingkatkan Ketersediaan Air dan Serapan Gabah Petani

Sebab, menurutnya, MK kini lebih progresif dan mengedepankan prinsip keadilan substansial dalam setiap putusannya.

"Ketika dalil pemohon terbukti, sementara termohon dan pihak terkait tidak mampu memberikan bantahan yang cukup, maka MK memutuskan pemungutan suara ulang. Ini adalah bukti bahwa MK semakin mengedepankan keadilan yang lebih mendalam," ujar Dr. Fathul Mu’in yang juga menjabat sebagai Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara di UIN Raden Intan Lampung.

Halaman Selanjutnya
img_title