Tekab 308 Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Penggelapan Motor dan Kotak Handphone

Polsek Tegineneng tangkap pelaku penggelapan motor
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Tegineneng berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit sepeda motor dan kotak handphone. Pelaku berinisial MR ditangkap pada Jumat, 4 Juli 2025, setelah buron selama beberapa minggu.

img_title Diduga Korsleting, Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kotabumi, Pengendara Alami Luka Bakar

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Ipda Bambang Bagus Susila, S.H.

Kejadian bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Dusun Bumirejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng. 

img_title Gagal Kabur Saat Hunting, Bandar Sabu di Jalintim Banjar Agung Diringkus Polres Tulang Bawang

Korban, Padli Irawan (35), warga Dusun Bumi Agung Induk, melaporkan bahwa pelaku meminjam sepeda motor Suzuki FU 150 warna abu-abu hitam tahun 2010 serta kotak handphone Vivo Y30t dengan alasan ingin menelepon pacarnya. 

"Setelah meminjam, pelaku tak pernah kembali dan tak bisa dihubungi, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,2 juta," ucap Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, Ipda Bambang Bagus Susila.

img_title Buron Hampir Setahun, Maling Motor dan Penadahnya Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Selatan

Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku diketahui berada di wilayah Natar, Lampung Selatan. 

"Tim Tekab 308 kemudian melakukan penangkapan terhadap MR pada pukul 03.00 WIB, Jumat dini hari. Dalam pemeriksaan, MR mengakui perbuatannya," beber Ipda Bambang Bagus Susila.

Barang bukti yang diamankan yakni fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Suzuki FU 150 tahun 2010, serta kotak handphone merek Vivo Y30t warna hitam

Pelaku kini diamankan di Polsek Tegineneng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Polsek Tegineneng menyatakan komitmennya untuk terus menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)