Modus Masuk Kamar Rawat RSUD Pesawaran, Pelajar Curi HP Saat Korban Tertidur
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Aksi nekat seorang pelajar berinisial AH mencuri handphone di ruang rawat inap RSUD Pesawaran akhirnya terhenti di tangan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan.
Pelaku yang sempat buron usai beraksi berhasil diringkus hanya dalam hitungan hari setelah laporan masuk.
Kejadian bermula pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025. Saat itu, Jerli Dwi Ariyani (36), seorang guru, tengah tertidur di ruang rawat inap RSUD Pesawaran, Desa Gedong Tataan.
Tanpa disadari, seorang pemuda masuk ke ruangan yang tak terkunci, lalu mengambil handphone milik Jerli—Infinix Note 40 Pro warna hijau vintage—yang diletakkan di samping bantal.
Korban baru menyadari handphonenya raib setelah terbangun. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp3,7 juta. Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Gedong Tataan.
Respon cepat diberikan Tim Tekab 308 Presisi di bawah komando Kanit Reskrim, IPDA Dr. Agus Tri. Melalui serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata masih berstatus pelajar.
"Tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan identitas pelaku. Pada Jumat pagi, 4 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian," ujar IPDA Agus Tri.
Barang bukti yang berhasil diamankan: 1 unit handphone Infinix Note 40 Pro warna vintage green.
Pelaku AH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Gedong Tataan mengapresiasi kerja cepat tim lapangan dan terus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, bahkan saat berada di tempat yang dianggap aman seperti rumah sakit. (*)