GERMASI Ungkap Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat

GERMASI Bongkar Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Skandal agraria kembali mencuat di Provinsi Lampung. Aktivis Masyarakat Independen GERMASI telah mengungkap dugaan penerbitan sebanyak 225 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara tidak sah di atas enam kawasan hutan lindung yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat. Temuan ini diumumkan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Tragis! Warga Pemalang Tewas Diduga Dimangsa Harimau di Perbatasan TNBBS Lampung Barat

Temuan ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan lintas sektor yang diduga melibatkan oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung.

Rincian Lokasi dan Jumlah SHM Ilegal

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo: Polisi Kehutanan Didesak Bertindak Tegas, Bukan Sekadar Selfie

Adapun rincian lokasi dan jumlah SHM yang diduga diterbitkan secara ilegal adalah sebagai berikut:

  1. Hutan Lindung Register 44B Way Tenong Kenali – 10 SHM.
  2. Register 17B Serarukuh – 4 SHM.
  3. Register 48B Bukit Palakiah – 15 SHM.
  4. Register 45B Bukit Rigis – 85 SHM.
  5. Register 9B Gunung Seminung – 95 SHM.
  6. Register 43B Krui Utara – 16 SHM.

Indikasi Kejahatan Terorganisir dan Tuntutan Investigasi

Modus Donasi Masjid, Dua WNA Asal Pakistan Diamankan Imigrasi Bandar Lampung

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, CPL., CDRA, menilai bahwa penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan lindung bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana terorganisir.

Halaman Selanjutnya
img_title