GERMASI Ungkap Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat

GERMASI Bongkar Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Barat, Lampung – Skandal agraria kembali mencuat di Provinsi Lampung. Aktivis Masyarakat Independen GERMASI telah mengungkap dugaan penerbitan sebanyak 225 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara tidak sah di atas enam kawasan hutan lindung yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat. Temuan ini diumumkan pada Kamis, 3 Juli 2025.

img_title Holdwell Business Park Lampung Capai Topping Off, Proyek Kawasan Industri Masuki Tahap Baru

Temuan ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan lintas sektor yang diduga melibatkan oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung.

Rincian Lokasi dan Jumlah SHM Ilegal

img_title Diduga Seret Oknum Pejabat, GERMASI dan CSM Laporkan Perusakan SM Gunung Raya ke Polda Sumsel

Adapun rincian lokasi dan jumlah SHM yang diduga diterbitkan secara ilegal adalah sebagai berikut:

  1. Hutan Lindung Register 44B Way Tenong Kenali – 10 SHM.
  2. Register 17B Serarukuh – 4 SHM.
  3. Register 48B Bukit Palakiah – 15 SHM.
  4. Register 45B Bukit Rigis – 85 SHM.
  5. Register 9B Gunung Seminung – 95 SHM.
  6. Register 43B Krui Utara – 16 SHM.
img_title Fantastis! 9 Penghapus Pensil Dianggarkan Rp. 30 Juta, DPMPTSP Lampung Barat Disorot

Indikasi Kejahatan Terorganisir dan Tuntutan Investigasi

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, CPL., CDRA, menilai bahwa penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan lindung bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana terorganisir.

"Kalau ini dibiarkan, artinya negara melegalkan perampokan melalui jalur administratif. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi indikasi dugaan kejahatan yang terstruktur dan sistematis," tegas Ridwan.

GERMASI menyerukan agar Kejaksaan Republik Indonesia, baik di tingkat daerah maupun pusat, segera melakukan penyelidikan terhadap penerbitan SHM tersebut. Setidaknya terdapat lima dugaan pelanggaran serius yang perlu diselidiki, antara lain:

  1. Dugaan penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan lindung yang bertentangan dengan UU Kehutanan.
  2. Dugaan penggunaan dokumen palsu saat pengajuan sertifikat.
  3. Dugaan manipulasi data kepemilikan dan batas wilayah.
  4. Dugaan keterlibatan oknum pejabat terkait yang menyalahgunakan kewenangannya.
  5. Dugaan tindak pidana pemalsuan dan perbuatan melawan hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

GERMASI menilai perlu adanya pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, KPH Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan BPKH Wilayah Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ATR/BPN Lampung Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, maupun BPKH Lampung mengenai dugaan keterlibatan oknum di institusi mereka.

Halaman Selanjutnya
img_title