GERMASI Ungkap Dugaan Penerbitan 225 SHM Ilegal di Enam Kawasan Hutan Lindung Lampung Barat
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Skandal agraria kembali mencuat di Provinsi Lampung. Aktivis Masyarakat Independen GERMASI telah mengungkap dugaan penerbitan sebanyak 225 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara tidak sah di atas enam kawasan hutan lindung yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat. Temuan ini diumumkan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Temuan ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan lintas sektor yang diduga melibatkan oknum dari ATR/BPN Lampung Barat, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung.
Rincian Lokasi dan Jumlah SHM Ilegal
Adapun rincian lokasi dan jumlah SHM yang diduga diterbitkan secara ilegal adalah sebagai berikut:
- Hutan Lindung Register 44B Way Tenong Kenali – 10 SHM.
- Register 17B Serarukuh – 4 SHM.
- Register 48B Bukit Palakiah – 15 SHM.
- Register 45B Bukit Rigis – 85 SHM.
- Register 9B Gunung Seminung – 95 SHM.
- Register 43B Krui Utara – 16 SHM.
Indikasi Kejahatan Terorganisir dan Tuntutan Investigasi
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, CPL., CDRA, menilai bahwa penerbitan sertifikat di atas kawasan hutan lindung bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana terorganisir.