Saksi Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Serangan Jantung di Ruang Sidang
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Ahmad Syahrudin, terdakwa kasus ijazah palsu milik Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, mengalami serangan jantung saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Supriyati di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (3/7/2025).
Kejadian bermula saat Syahrudin memberikan keterangan sebagai saksi. Kuasa hukum Supriyati secara bergantian mengajukan pertanyaan, yang dijawab dengan lancar oleh Syahrudin.
Namun saat giliran Penasihat Hukum terdakwa, Hasanuddin, mempertanyakan kelulusan Syahrudin dari PKBM Bugenvil dari tahun 2008 hingga 2025, saksi tiba-tiba mengalami kejang dan sesak napas sebelum sempat menyelesaikan jawaban.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Galang Syafta Aristama, SH., MH., bersama anggota hakim Dian Anggraini, SH., MH., dan Nur Alfisyahr, SH., MH., langsung menghentikan persidangan akibat situasi yang memicu kepanikan di ruang sidang.
Melihat kondisi tersebut, persidangan ditutup tepat saat adzan maghrib berkumandang. "Sidang kami tutup," ujar Hakim Galang.
Ahmad Syahrudin kemudian dievakuasi menggunakan kursi roda dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Setelah pemeriksaan, pihak rumah sakit menyarankan untuk merujuk Syahrudin ke RS Hermina Bandarlampung karena keterbatasan fasilitas dan tidak tersedianya dokter spesialis jantung di RSUD Bob Bazar.(*)