Kesaksian Merik Havid Dibantah Terdakwa Ahmad Syahruddin dan Istri dalam Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan
- Istimewa
Kesaksian Istri Terdakwa
Sulikah, istri Ahmad Syahruddin, yang juga dihadirkan sebagai saksi, memperkuat pernyataan suaminya. Ia mengaku mengetahui bahwa berkas dan uang tersebut memang diberikan oleh Merik Havid.
"Merik Havid yang memberikan berkas dan uang Rp1,5 juta kepada suami saya," kata Sulikah.
Namun dalam kesaksiannya, terdakwa Supriyati menyatakan bahwa pemberi dokumen dan uang sebenarnya adalah anaknya, Feri.
"Yang menyerahkan berkas dan uang itu adalah anak saya, Feri. Selain itu, saya tidak membantah," ujar Supriyati.
Saksi Lain dan Jalannya Persidangan
Sidang ini menghadirkan enam orang saksi, antara lain Nanang Ermanto (mantan Bupati Lampung Selatan), Winarni (istri Nanang Ermanto), Merik Havid (Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan), Daryani (Kepala Desa Sidomukti, suami Supriyati), Untung Sucipto (Ketua PAC PDIP Tanjung Bintang), Sulikah (istri Ahmad Syahruddin)