Kesaksian Merik Havid Dibantah Terdakwa Ahmad Syahruddin dan Istri dalam Sidang Ijazah Palsu DPRD Lampung Selatan
Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:36 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ahmad Syahruddin didampingi kuasa hukum dari LBH Al Bantani, yakni Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH., CM., dan Adi Yana, SH. Sementara Supriyati didampingi LBH Sai Bumi Selatan yang dikoordinatori Hasanudin, SH.
Baca Juga :
Keterbatasan Internet di Pulau Tabuan, Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus Soroti Lambatnya Eksekusi
Sidang dengan nomor perkara 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla untuk Ahmad Syahruddin dan 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla untuk Supriyati dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH, Dian Anggraini, SH., MH, dan Nur Alfisyahr, SH., MH. Sidang berlangsung selama lima jam sejak pukul 13.00 WIB di ruang utama PN Kalianda.(Dji)