Saksi Ungkap Kuasa Hukum PDIP Perintahkan Pembuatan Surat Pernyataan dalam Kasus Ijazah Palsu di Lampung Selatan
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Kamis, 19 Juni 2025.
Sidang dengan agenda pembuktian saksi ini menghadirkan enam saksi, termasuk Sukriyadi, pemilik ijazah asli yang diduga digunakan oleh Supriyati.
Kronologi Penggunaan Ijazah dan Perintah Pembuatan Surat Pernyataan
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom, S.H., menanyakan kronologi Sukriyadi mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Bugenvil.
Sukriyadi menjelaskan bahwa ia mendaftar pada tahun 2019 setelah mendapat informasi dari Kepala Desa Sidoharjo, Marjana, mengenai pendaftaran sekolah Paket C setara SMA di Desa Sukatani.
Ia mendaftar dengan mengisi formulir, menyerahkan fotokopi KTP, KK, ijazah SMP, dan pas foto kepada Kepala Desa.
Yang mengejutkan, Sukriyadi mengaku hingga saat ini belum pernah melihat ijazah Paket C miliknya yang didaftarkan ke PKBM Bugenvil.