Saksi Ungkap Kuasa Hukum PDIP Perintahkan Pembuatan Surat Pernyataan dalam Kasus Ijazah Palsu di Lampung Selatan

Saksi Sukriyadi, pemilik ijazah asli yang digunakan oleh Supriyati.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, LampungSidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bugenvil, Ahmad Syahruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Kamis, 19 Juni 2025. 

Saksi Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Serangan Jantung di Ruang Sidang

Sidang dengan agenda pembuktian saksi ini menghadirkan enam saksi, termasuk Sukriyadi, pemilik ijazah asli yang diduga digunakan oleh Supriyati.

Kronologi Penggunaan Ijazah dan Perintah Pembuatan Surat Pernyataan

Cegah Kemacetan, Satlantas Polwan Pesawaran Bantu Atur Lalin di Depan Sekolah

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, S.Kom, S.H., menanyakan kronologi Sukriyadi mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Bugenvil. 

Sukriyadi menjelaskan bahwa ia mendaftar pada tahun 2019 setelah mendapat informasi dari Kepala Desa Sidoharjo, Marjana, mengenai pendaftaran sekolah Paket C setara SMA di Desa Sukatani. 

Polisi Temukan Mobil Diduga Milik Korban Pembunuhan di Jati Agung, Terparkir di Sekolah Tak Terpakai

Ia mendaftar dengan mengisi formulir, menyerahkan fotokopi KTP, KK, ijazah SMP, dan pas foto kepada Kepala Desa.

Yang mengejutkan, Sukriyadi mengaku hingga saat ini belum pernah melihat ijazah Paket C miliknya yang didaftarkan ke PKBM Bugenvil. 

Halaman Selanjutnya
img_title