Saksi Ungkap Kuasa Hukum PDIP Perintahkan Pembuatan Surat Pernyataan dalam Kasus Ijazah Palsu di Lampung Selatan

Saksi Sukriyadi, pemilik ijazah asli yang digunakan oleh Supriyati.
Sumber :
  • Istimewa

NISN Pribadi Tidak Boleh Digunakan Orang Lain

Mantan Dirjen Kemensos Hibahkan Lahan untuk Sekolah Unggulan KKSS di Pekanbaru

Saksi lain, Triyono, operator PAUD Disdik Lampung Selatan, menegaskan bahwa penggunaan NISN seseorang untuk keperluan orang lain tidak dibenarkan dengan dalih apapun. 

"NISN milik pribadi itu tidak boleh diberikan kepada orang lain karena itu melekat pada diri yang bersangkutan, ibarat KTP seperti ada NIK masing-masing," ungkap Triyono dalam kesaksiannya.

Bantah Terima Fee, Kepala SMPN 1 Sungkai Jaya Geram dengan Pemberitaan Seragam Sekolah

Sidang yang dipimpin majelis hakim Galang Syafta Aristama berlangsung sekitar 4 jam. Ketua majelis meminta jaksa menghadirkan saksi fakta lebih dulu untuk menggali keterangan lebih dalam.

Sidang berikutnya dijadwalkan 26 Juni 2025 dengan saksi dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan.(*)

Tingkatkan Literasi, Pelajar di Lampung Wajib Menulis Satu Halaman Setiap Hari