Saksi Ungkap Kuasa Hukum PDIP Perintahkan Pembuatan Surat Pernyataan dalam Kasus Ijazah Palsu di Lampung Selatan
Kamis, 19 Juni 2025 - 21:26 WIB
Sumber :
- Istimewa
NISN Pribadi Tidak Boleh Digunakan Orang Lain
Saksi lain, Triyono, operator PAUD Disdik Lampung Selatan, menegaskan bahwa penggunaan NISN seseorang untuk keperluan orang lain tidak dibenarkan dengan dalih apapun.
"NISN milik pribadi itu tidak boleh diberikan kepada orang lain karena itu melekat pada diri yang bersangkutan, ibarat KTP seperti ada NIK masing-masing," ungkap Triyono dalam kesaksiannya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Galang Syafta Aristama berlangsung sekitar 4 jam. Ketua majelis meminta jaksa menghadirkan saksi fakta lebih dulu untuk menggali keterangan lebih dalam.
Sidang berikutnya dijadwalkan 26 Juni 2025 dengan saksi dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan.(*)