Keluarga Mahasiswa Unila Setujui Ekshumasi, Polda Lampung Segera Bongkar Makam Pratama Wijaya
- Lampung.viva
Bandar Lampung, Lampung – Keluarga Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila) yang meninggal dunia usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel), menyatakan persetujuan terhadap pelaksanaan ekshumasi atau pembongkaran makam.
Persetujuan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Polda Lampung. Ekshumasi direncanakan segera dilakukan guna mengungkap penyebab pasti kematian Pratama, apakah akibat kekerasan fisik atau kondisi medis tertentu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung hingga kini terus mendalami kasus ini. Sebanyak 17 saksi telah diperiksa, termasuk 12 panitia dan 5 peserta Diksar.
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari ibu korban, dua dokter yang merawat Pratama di RS Bintang Amin, serta seorang dokter spesialis saraf di RSUD Abdul Moeloek yang sempat merencanakan tindakan operasi.
Kuasa hukum keluarga korban, Yosef Friadi, membenarkan bahwa langkah ekshumasi diambil demi kepastian hukum dan keadilan. Saat ini, keluarga masih menunggu jadwal resmi dari pihak kepolisian.
"Kita sudah mengirimkan surat persetujuan ekshumasi dari pelapor Wirna Wani, yakni ibu korban Pratama Wijaya. Surat persetujuan sudah kami kirimkan ke Polda Lampung dari client kami ibu Wirna Wani," kata Yosef Friadi.
Saat ditanya waktu ekshumasi, Yosef menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu informasi dan jadwal dari Polda Lampung. "Kita menunggu untuk dilakukan ekshumasi dalam rangka penyelidikan kematian dari korban Pratama Wijaya. Untuk jadwalnya kita nanti diinformasikan dari Polda Lampung," jelasnya.