Saksi Ungkap Kuasa Hukum PDIP Perintahkan Pembuatan Surat Pernyataan dalam Kasus Ijazah Palsu di Lampung Selatan

Saksi Sukriyadi, pemilik ijazah asli yang digunakan oleh Supriyati.
Sumber :
  • Istimewa

"Saya tahu-tahunya pas ada permasalahan ini (ijazah palsu) saya dipanggil Polda," ungkap Sukriyadi.

Janda Dibunuh Pacar di Mes Gudang Bulog Lampung, Pelaku Ditangkap Polisi

Saat ditanya mengenai surat pernyataan tertanggal 2 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ahmad Syahruddin, yang memperbolehkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) miliknya digunakan oleh Supriyati sebagai alat bukti dalam perkara ini, Sukriyadi sempat terdiam. 

Setelah beberapa detik, ia akhirnya menyatakan tetap pada surat pernyataan yang dibuat atas arahan kuasa hukumnya.

Satlantas Polres Pesawaran di SMPN 1, Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Police Go To School

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Adi Yana, S.H., mencecar Sukriyadi mengenai siapa yang membuat surat pernyataan tersebut. Sukriyadi membeberkan bahwa surat itu dibuat oleh Sekretaris Desa Sidoharjo, Egi, di rumah Kepala Desa Marjana, dan yang menyuruh pembuatannya adalah kuasa hukum Supriyati, Bapak Hasanuddin. 

"Kemudian surat itu diambil oleh Supriyati," ungkap Sukriyadi, yang mengaku sebagai kader PDI Perjuangan.

Dapur MBG Pekon Banjar Agung Udik Salurkan Makanan Bergizi ke 3.362 Pelajar di Tanggamus

Sukriyadi menjelaskan bahwa surat pernyataan itu dibuat setelah ia diperiksa di Polda, lantaran ia tidak ingin ambil pusing dengan keterlibatannya sebagai saksi dalam kasus ijazah palsu ini. 

"Intinya saya enggak mau pusing makanya saya bolehkan NISN digunakan oleh Supriyati," kata Sukriyadi dengan nada lesu.

Halaman Selanjutnya
img_title